Rabu, 29 Juli 2015

CSR Dalam Perspektif Gerakan Anti Korupsi


Tahun lalu, Wal-Mart menghadapi tuduhan penyuapan setelah The New York Times menerbitkan dua laporan yang merinci insentif keuangan yang diberikan kepada pejabat Meksiko oleh perusahaan afiliasi, Wal-Mart de Mexico. Salah satu yang terbesar adalah suap sebesar $ 52.000 yang dibayarkan untuk mengubah peta zonasi sehingga pengecer bisa membuka toko berlokasi di dekat piramida kuno di Teotihuacan.

Eksekutif Wal-Mart, termasuk Chief Executive Officer Mike Duke, menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak mengetahui soal dugaan suap tersebut. Tetapi, dokumen-dokumen - termasuk beberapa email – yang dirilis oleh anggota Kongres dari Demokrat menunjukkan hal yang sebaliknya.

Melihat perkembangan isu tersebut, pemegang saham merespon dengan meminta pertanggungjawaban pengelola perusahaan. Sekelompok investor global dan dana pensiun yang dipimpin the United Auto Workers Retiree Medical Benefits Trust mengajukan proposal resmi yang meminta Wal-Mart mengungkapkan apakah pembayaran yang dilakukan oleh eksekutif yang bertanggung jawab tersebut menyalahi aturan atau tidak, termasuk kode etik perusahaan.

Apa yang terjadi dengan WalMart tersebut seakan menunjukkan bahwa sejatinya, pemegang saham tidak hanya mempertimbangkan keuntungan maksimal semata. Pemegang saham juga memperhatikan bagaimana perusahaan dijalankan dalam konteks tanggung jawab sosial. 

Dalam hal ini, CSR seharusnya tidak lagi dianggap hanya dalam hal maksimalisasi keuntungan. Mereka juga ingin perusahaan berlaku  adil dengan mengatakan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang lebih luas terhadap masyarakat.

Melalui buku ini, Adefolake O. Adeyeye berargumen bahwa CSR tidak harus memberi sesuatu (secara fisik) kepada masyarakat, namun bisa dilakukan secara internal dengan mengatur diri di internal perusahaan untuk memastikan perusahaan berperilaku dengan cara yang tepat. 

Disini berarti perusahaan merancang dan mengimplementasikan dasar-dasar etika sistem manajemen seluruh perusahaan, melembagakan berbagai praktik kepatuhan terbaik, dan menerapkannya di seluruh divisi dan pasar mereka.

Adeyeye adalah asisten dosen di Fakultas Hukum, Universitas Nasional Singapura (NUS). Dia mengajar modul tanggung jawab sosial perusahaan, yang dia rancang dan kembangkan. Untuk penulisan buku ini,  Adeyeye mengeksplorasi perkembangan CSR yang kini berubah menjadi suatu gerakan kampanye anti-korupsi. 

Dengan melakukan studi terhadap beberapa peraturan tentang pemberantasan  korupsi yang  berlaku, khususnya tentang suap, dan menganalisis aturan hukum lokal dan internasional di  Nigeria, Inggris dan Amerika Serikat yang cukup ketat dalam hal suap, dia melihat adanya kedekatan antara hukum internasional dan beban perusahaan yang muncul karena suap.

Dia juga mengeksplorasi tanggung jawab perusahaan langsung dalam konteks korupsi internasional. Disini Adeyeye memberikan perhatian yang sangat besar pada peran corporate governance, pemerintahan global dan tanggung jawab perdata dalam mengendalikan praktek korupsi yang dilakukan oleh korporasi. 

Dalam konteks perusahaan, yang diperlukan disini adalah upaya internal perusahaan untuk membangun suatu basis pembuktian yang menunjukkan bahwa kegiatan kepatuhan adalah alat yang efektif tidak hanya untuk mengurangi suap tetapi juga untuk mitigasi risiko.

Selain itu, perusahaan harus berusaha memenuhi tantangan untuk mengimplementasikan program kepatuhan global dengan memperhatikan hukum lokal dan norma-norma etis dari masing-masing negara di mana mereka beroperasi. Di sisi lain, perusahaan juga harus konsisten dengan kebijakan dan nilai-nilai perusahaan.

Tanggung jawab tersebut semakin penting karena bagaimanapun publik mempersepsikan bahwa motif perusahaan (terutama multinasional) dalam melakukan kegiatannya adalah mengejar keuntungan. Ini yang membuat publik selalu curiga terhadap tindakan perusahaan. Mereka selalu mereka-reka konsekuensi dari tindakan perusahaan multinasional terutama di negara-negara sedang berkembang.

Ada kesadaran bahwa perusahaan harus berperan dalam pembuatan norma-norma hukum internasional yang menguntungkan bagi investasi asing. Perusahaan multinasional harus memiliki lebih banyak tanggung jawab sesuai dengan kekuatan mereka yang meningkat. Ini karena pada dasarnya perusahaan adalah entitas ekonomi yang dengan kekuatannya yang besar seharusnya bisa mempengaruhi rezim dalam pembuatan hukum internasional.

Beberapa waktu lalu, Sarah Anderson, salah satu penulis pendamping studi berjudul Top 200: The Rise of Power Global Corporate yang diterbitkan oleh Institut Studi Kebijakan pada 2000, mengilustrasikan itu. 

Dalam tulisan itu, Anderson mengatakan perusahaan-perusahaan multinasional Amerika Serikat berhasil mendorong proses globalisasi perusahaan-perusahaan di negara-negara sedang berkembang. Di sisi lain,  meluasnya liberalisasi perdagangan dan investasi memberikan kontribusi bagi iklim yang membuat perusahaan-perusahaan besar menikmati keuntungan politik dan ekonomi yang tidak seimbang dengan manfaat nyata yang mereka berikan kepada masyarakat.

Harus diakui bahwa saat ini di hampir semua negara berkembang kebijakan pembangunannya selalu mempertimbangkan kepentingan perusahaan-perusahaan besar. Melalui WTO, Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan juga perjanjian perdagangan regional, perusahaan besar mendapatkan kekuasaan dan hak lebih untuk beroperasi seperti yang mereka inginkan di seluruh dunia. Salah satu ilustrasi peran yang dimainkan perusahaan multinasional adalah penciptaan norma-norma hukum internasional seperti yang dapat ditemukan dalam undang-undang kekayaan intelektual.

Ilustrasi lain dari peran MNCs dalam penciptaan internasional  hukum dapat ditemukan dalam hukum investasi asing. Pada tahun 2000, Kamminga dan Zia-Zarifi, menulis, perusahaan-perusahaan multinasional secara konsisten sangat aktif dalam menyebarkan standar yang mengikat secara internasional untuk perlindungan investasi dan daya saing mereka. 

Sekarang, melalui system yang diciptakan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),  peraturan makroekonomi Dana Moneter Internasional (IMF), dan hampir 2.000 perjanjian investasi bilateral (BITS) yang ada tersebut, mereka menikmati keuntungan yang luar biasa.

Lalu apa yang mereka berikan kepada negara tempat mereka beroperasi? Buku ini seakan berargumen bahwa saatnya kini bagi perusahaan multinasional untuk menjadikan anti-korupsi sebagai strategi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara proaktif. Sebab bagaimanapun ada beberapa perusahan yang andil dalam mempersubur budaya korupsi di negara tempat mereka berinvestasi, terutama melalui praktik suap. Praktik itu harus dihentikan.

Ini berarti perusahaan harus mengubah paradigm CSR-nya dari mitigasi risiko ke secara proaktif ikut memecahkan masalah sosial penting dalam bisnis. Dengan fokus khusus pada negara-negara berkembang, buku ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat membangun model yang ada untuk kepatuhan dan tindakan kolektif serta mengambil peran kepemimpinan yang lebih besar dalam upaya anti-korupsi secara lebih luas.

Adeyeye berargumen bahwa gerakan anti-korupsi seyogyanya tidak dipandang sebagai kepedulian sosial yang periferi. Sebab dalam melihat pemasalahan sosial seperti korupsi, perusahaan tidak dapat mengabaikan atau bersikap pasif. Perusahaan harus pro-aktif karena korupsi merupakan masalah bisnis yang bottom-linenya secara langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing. 

Dengan kata lain, korupsi harus dijadikan isu yang semakin penting untuk segera diatasi oleh perusahaan. Ini karena pada dasarnya, selain mengurangi daya saing perusahaan itu sendiri, korupsi juga merugikan masyarakat melalui tindakan pengalihan sumber daya layanan vital seperti pendidikan, air bersih, dan perawatan kesehatan ke kantong pejabat pemerintah yang tidak jujur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar